..::Kesejukan::..

Sunday, March 18, 2007

Weekend


Hmmm....

Weekend wow....

palagi hari senin hari libur Nasional

tappi sepertinya

tak bisa menikmati weekend deh

karena banyak amanah yang harus di tunaikan

pa lagi tanggal 24 - 25 Maret ada MEDIS alias Mengenal Dasar Ilmu Syar`i

saya kebagian amanah sebagai panitia di divisi acara plus jadi MC....

wah.....

Teman - teman seangkatan banyak yang lagi pergi untuk menikmati weekendnya ada yang ke MALINO dan ada juga yang ke Bantimurung

sepertinya asyik tuh...

tappi,kita para wanita muslimah harus memperhatikan hal - hal berikut ini jika ingin berpergian atau bersafar....

Saudariku Muslimah …
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)


Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat.

Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.”




Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi WanitaAsy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal.




Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)




Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)Yang lainnya

menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)Mahram Bagi WanitaAbu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri).




Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”




Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).Kenapa Disyaratkan Dengan MahramIslam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut.


Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.



Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.


Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah HajiJika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya.



Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘UtsaiminSyaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram.


Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?Beliau

menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul.


Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”Atau : “Bersama tetangganya?”Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]



Wanita Keluar Menuju PasarSyaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]


Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar.



Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]PenutupSaudariku Muslimah …….. .Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.Ali radhiallahu 'anhu pernah berkata :“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain.



Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!Maraji’ :1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.(Dikutip dari tulisan 'Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)


www.salafy.or.id


sumber Foto : Karya sendiri diambil waktu perjalanan pulang pas Lebaran Besar

Bagi teman - teman yang mau pesan DVD kedokteran,KLik di sini http://medicalzone.org/forum/viewtopic.php?p=17627#17627




Labels:

posted by Indah Moidady at 4:32 PM 0 comments

Friday, March 02, 2007

Bacalah....



Bacalah....
posted by Indah Moidady at 10:01 PM 0 comments

Tips Jadi cantik

Di suatu pagi nan cerah
Seorang gadis berkata kepada ibunya Ibu,
engkau selalu terlihat cantik Aku ingin sepertimu,
beritahu aku sesuatu
Dengan tatapan dan senyum haru
Sang ibu pun menjawab
Untuk bibir nan menarik Ucapkan perkataan yang baik


Untuk pipi nan berlesung Tebarkan senyum ikhlasmu di muka bumi
Untuk mata indah menawan Lihatlah selalu kebaikan orang lain
Untuk tubuh yang langsing (bagi yg gak, afwan…)
Sisihkan makananmu bagi fakir miskin (palagi buat yg gak langsing, like..)
Untuk jemari tangan nan lentik menawan
Hitunglah doa dan pujian dengannya
Untuk wajah putih bercahaya
Besuhlah muka di setiap pergantian waktu
Anakku… Kecantikan fisik akan pudar
oleh waktu
Tapi kecantikan perilaku tak pudar meski oleh kematian
http://medicalzone.org/forum/viewtopic.php?p=17100#17100

Labels:

posted by Indah Moidady at 9:03 PM 4 comments

Valentine`s Day

Tidak diragukan lagi bahwa konspirasi (jahat) orang-orang Yahudi dan Nashrani tanpa terasa telah membuahkan hasil nyata. Erosi moral yang melanda umat manusia di zaman milenium ini merupakan salah satu wujud nyata dari drama penghancuran Islam. Kebenaran disembunyikan, sedangkan kebathilan dan kebohongan ditonjolkan. Pergeseran nilai terjadi, dari nilai-nilai Ilahi yang benar menjadi nilai-nilai syaithani yang kotor dan bathil. Umat Islam semakin diarahkan kepada nilai-nilai jahat yang nampaknya Islami dan dapat diterima akal tetapi sebenarnya menjauhkan ummat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.Berkembanglah berbagai pendapat mengenai nilai-nilai Islam yang sudah kuno dan ketinggalan zaman sehingga perlu sedikit disesuaikan dengan perkembangan zaman. semua ini tidak terlepas dari usaha-usaha musuh Islam yang senantiasa berusaha menghancurkan umat Islam, maka sungguh benar
firman Allah Ta’ala : “Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. (QS. 2 : 120).

Konspirasi jahat tersebut banyak diarahkan kepada generasi muda Islam sebagai generasi yang diharapkan sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan umat dan masih memiliki waktu yang cukup panjang dalam menata dan meniti kehidupan. Namun tanpa disadarinya dirinya telah diracuni dengan berbagai nilai kotor yang bathil sehingga menjadikannya terlena. Salah satu diantaranya adalah Valentine’s Day (hari kasih sayang). Valentine’s Day berawal dari semboyan sederhana yang nampaknya baik bahkan sesuai dengan Islam, dilancarkanlah Ghazwul Fikri (invasi pemikiran) yang pada akhirnya berkembanglah budaya pacaran, saling memberi kartu ucapan kasih sayang, bahkan lebih jauh dilanjutkan dengan dansa-dansa,bernyanyi,berciuman,berpelukan dan cumbuan antara lawan jenis, padahal mereka belum terikat oleh tali pernikahan yang sah.
Penurunan moral yang sangat menjijikkan ini terjadi pada setiap tanggal 14 Februari. Bagi generasi muda, termasuk generasi muda Islam yang jahil (bodoh) terhadap agamanya, Valentine’s Day (hari kasih sayang) merupakan hari keramat yang ditunggu-tunggu kedatangannya karena merupakan moment untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada sang pacar, sehingga perbuatan amoral pun sah untuk dilakukan. Padahal kita wajib mendahulukan cinta dan kasih sayang kita kepada Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam, daripada kecintaan kita kepada ibu bapak dan segenap manusia.
Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda : “Tidaklah sempurna iman salah seorang diantara kamu sehingga aku lebih ia cintai dari pada orang tuanya, anaknya dan segenap manusia” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tinjauan Islam

1.Tasyabbuh Bil Kufar

Melirik dari sejarah Valentine’s Day, terlihat jelas bahwa hal tersebut merupakan salah satu upacara peribadatan ummat diluar Islam. Islam tidak memperkenankan mengambil cara-cara peribadahan yang tidak memiliki sumber, baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.

Sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda : “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama kami ini, yang tidak ada dasar dari padanya maka itu pasti tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan Allah Ta’ala memerintahkan agar ummat-Nya selalu berada dijalan-Nya yang lurus.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an : “Sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya” (QS. Al An’am :153).

Perayaan Valentine’s Day merupakan tindakan menyerupai orang-orang kafir, akan tetapi pada kenyataannya tidak sedikit generasi muda muslim yang tidak paham terhadap Dien (agama)nya ikut ambil bagian dalam perayaan tersebut. Maka benarlah apa yang disabdakan

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan (cara hidup) orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka memasuki lubang biawak pun, tentu kalian akan mengikutinya”. Kami (para sahabat bertanya) Wahai Rasulullah apakah mereka itu Yahudi dan Nashrani ? Beliau menjawab : “siapa lagi kalau bukan mereka”. (HR. Bukhari)


2.Penetrasi Budaya Sesaat
Valentine’s Day yang telah meracuni generasi muda Islam adalah salah satu bukti nyata dari produk Ghazwul Fikri (invasi pemikiran) para musuh Islam, dan merupakan salah satu wujud dari ketidak ridhaan Yahudi dan Nashrani kepada ummat Islam. Perayaan Valentine’s Day menjadikan semakin merebaknya budaya pacaran dikalangan generasi muda Islam. Padahal Islam melarang ummatnya mendekati zina, apalagi turut andil dalam perbuatan zina, hukumnya adalah dosa besar,
firman Allah Ta’ala “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ : 32)

3.Perbuatan Mubazzir
Valentine’s Day yang dipenuhi hura-hura merupakan kegiatan yang menghambur-hamburkan sumber daya, disamping itu tenaga dan waktu juga dipakai untuk aktifitas yang sudah jelas-jelas tidak Islami, sehingga apa yang dilakukannya tidak bernilai ibadah dan tidak bermanfa’at bagi dirinya sendiri lebih-lebih bagi kemaslahatan ummat.Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam telah wafat dan tidak meninggalkan warisan berupa harta benda, beliau hanya meninggalkan dua buah wasiat yang harus menjadi pegangan setiap muslim. Sabda Beliau Sallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepadanya, (yaitu) Kitabullah dan rasul-Nya “.(HR. Hakim dan Malik) Ini adalah ajakan Beliau Sallallahu ‘alaihi wasallam pada haji terakhirnya (Hajjatul wada’) di Arafah. Sebagai seorang muslim hendaknya kita senantiasa sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami ta’ati), dan konsekuensinya adalah harus menjalankan Islam secara kaffah (totalitas) dan meninggalkan segala sesuatu yang tidak islami.Oleh karenanya ummat Islam terutama generasi muda Islam harus menjauhkan diri dan meninggalkan perayaan Valentine’s Day karena itu semua tidak lepas dari rekayasa jahat musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam. Wallahu a’lam bisshawab.(www.wahdah.or.id)

Labels:

posted by Indah Moidady at 12:56 AM 0 comments